Sakramen Perkawinan

"Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."

Alur Proses Perkawinan

1

Pendaftaran Awal

Calon mempelai melapor ke Sekretariat Paroki minimal 6 bulan sebelum rencana pernikahan.

2

Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)

Mengikuti pembekalan selama 2-3 hari untuk memahami hakikat perkawinan Katolik.

3

Administrasi & Pembayaran

Penyelesaian biaya administrasi dan penentuan tanggal penyelidikan kanonik.

4

Penyelidikan Kanonik

Wawancara khusus antara calon mempelai dengan Pastor Paroki.

5

Penyerahan Dokumen

Melengkapi seluruh berkas administratif (Surat Baptis terbaru, KTP, dll).

6

Pengumuman Perkawinan

Diumumkan di Gereja selama 3 minggu berturut-turut untuk meminta dukungan doa umat.

7

Gladi Bersih

Latihan teknis upacara pemberkatan bersama saksi dan petugas liturgi.

8

Pemberkatan & Pengambilan Surat

Hari bahagia peneguhan janji suci dan serah terima dokumen resmi gereja.

Dokumen yang Diperlukan

Pastikan dokumen asli dibawa saat verifikasi di sekretariat.

Calon Katolik

Wajib
  • Surat Baptis Terbaru (Maksimal 6 bulan)

  • Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan

  • Fotokopi KTP & Kartu Keluarga

Calon Non-Katolik

Menyesuaikan
  • Surat Keterangan Belum Menikah (Lurah)

  • Fotokopi Akte Kelahiran

  • 2 Orang Saksi (Dewasa & Berakal Budi)

Biaya Administrasi & Stole Fee

Kontribusi untuk pemeliharaan Gereja dan operasional Liturgi.

Umat Paroki
Rp 1.000.000

Bagi mempelai yang berdomisili dan terdaftar di Paroki Katedral.

Luar Paroki
Rp 2.000.000

Bagi mempelai yang berasal dari Paroki lain (Perlu Surat Ijin Pastor).

Siap Memulai Perjalanan Suci Anda?

Daftarkan pernikahan Anda secara online. Login atau buat akun terlebih dahulu untuk memulai proses pendaftaran.

Sudah memiliki akun? Login untuk langsung melanjutkan pendaftaran Anda.